Jumat, 16 November 2012

Subyek Hak Cipta


Ada 2 subyek Hak Cipta, yaitu :
1. Pemilik hak cipta (pencipta), adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi;
2. Pemegang Hak Cipta, yaitu :
1. Pemilik hak cipta (pencipta);
2. Pihak yang menerima hak cipta dari pencipta; atau
3. Pihak lain yang menerima lebih lanjut hak cipta dari pihak yang menerima hak cipta tersebut;
4. Badan hukum;
5. Negara, atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, benda budaya nasional lainnya, hasil kebudayaan yang menjadi milik bersama, dan ciptaan yang tidak diketahui penciptanya dan ciptaan itu belum diterbitkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar