Ada 2 subyek Hak Cipta, yaitu :
1.
Pemilik hak cipta (pencipta), adalah seorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi;
2.
Pemegang Hak Cipta, yaitu :
1.
Pemilik hak cipta (pencipta);
2.
Pihak yang menerima hak cipta dari pencipta; atau
3.
Pihak lain yang menerima lebih lanjut hak cipta dari pihak yang menerima hak
cipta tersebut;
4.
Badan hukum;
5.
Negara, atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, benda budaya nasional
lainnya, hasil kebudayaan yang menjadi milik bersama, dan ciptaan yang tidak
diketahui penciptanya dan ciptaan itu belum diterbitkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar