Jumat, 16 November 2012

Pengertian Hak Cipta



Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Berbeda dengan hak merek dan hak paten yang bersifat konstitutif, hak cipta bersifat deklaratif. Artinya, pencipta atau penerima hak mendapatkan perlindungan hukum seketika setelah suatu ciptaan dilahirkan. Dengan kata lain, hak cipta tidak perlu didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI). Namun, ciptaan dapat didaftarkan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan di Ditjen HKI tanpadikenakan biaya sama sekali.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta,gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karyayang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu,yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itudengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Beberapa jenis hak cipta yang ada di Indonesia :
·        Buku, Program Komputer, Pamflet dan semua karya tulis lainnya
·        Ceramah, Kuliah, Pidato dan semua yang diwujudkan dalam bentuk ucapan
·        Alat Peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
·        Lagu atau Musik dengan atau tanpa teks, termasuk Karawitan dan Rekaman Suara
·        Drama, Tari (Koreografi), Pewayangan, Pantomim
·        Karya Pertunjukan, Siaran
·        Seni Rupa dalam segala bentuk : Seni Lukis, Gambar, Ukir, Kaligrafi, Pahat, Patung,Kolase, Seni Terapan berupa Seni Kerajinan Tangan
·        Arsitektur 
·        Seni Batik
·        Fotografi
·        Sinematografi
·        Terjemahan, Tafsiran, Saduran, Bunga Rampai dan karya lainnya serta Hasil Pengalih wujudan.
Yang tidak dapat didaftarkan sebagai Ciptaan adalah :
·        Ciptaan di luar bidang Ilmu Pengetahuan, Seni dan Sastra
·        Ciptaan yang tidak orisinil
·        Ciptaan yang bersifat abstrak 
·        Ciptaan yang sudah merupakan milik umum
·        Ciptaan yang tidak sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Hak Cipta


Tidak ada komentar:

Posting Komentar