Perkecualian hak cipta dalam hal ini berarti tidak
berlakunya hak eksklusif yang diatur dalam hukum tentang hak cipta. Dalam
Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia, beberapa hal
diatur sebagai dianggap tidak melanggar hak cipta (pasal 14–18). Pemakaian
ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya
disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk
kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya,
kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan
penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah "kepentingan
yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu
ciptaan".
Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan
untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran.
Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan
yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan
sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama
penerbit jika ada.
Hak cipta foto umumnya dipegang fotografer, namun foto
potret seseorang (atau beberapa orang) dilarang disebarluaskan bila
bertentangan dengan kepentingan yang tidak wajar dari orang yang dipotret. UU
Hak Cipta Indonesia
secara khusus mengatur hak cipta atas potret dalam pasal 19–23. Selain
itu, Undang-undang Hak Cipta juga mengatur hak pemerintah Indonesia untuk
memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu memperbanyak ciptaan berhak cipta demi
kepentingan umum atau kepentingan nasional (pasal 16 dan 18), ataupun
melarang penyebaran ciptaan "yang apabila diumumkan dapat merendahkan
nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan masalah kesukuan atau ras, dapat
menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan keamanan negara,
bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang berlaku dalam masyarakat, dan
ketertiban umum" (pasal 17).
Demikian pula halnya dengan pengambilan berita
aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran,
dan surat kabar
atausumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara
lengkap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar