1.Hak
eksklusif
Beberapa
hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah
hak untuk:
•
Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk,
pada umumnya, salinan elektronik),
•
Mengimpor dan mengekspor ciptaan,
•
Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
•
Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
•
Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal
ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak
cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta
tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta. Konsep tersebut juga
berlaku di Indonesia.
Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan
menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalih wujudkan, menjual,
menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik,
menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana
apapun".Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula
"hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan
hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelakukarya seni (yaitu pemusik, aktor,
penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk
mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam,
atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12
dan bab VII).
Sebagai contoh,
seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara
nyanyiannya. Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat
dialihkan,misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal
3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan
hak eksklusifnya tersebut denganlisensi, dengan persyaratan tertentu (UU
19/2002 bab V).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar