Jumat, 16 November 2012

Jangka waktu perlindungan Hak Cipta



Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau
 sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun.
Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta. Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat , kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).
 Jangka waktu berlakunya hak cipta dibagi atas:
1. Berlaku seumur hidup pencipta ditambah 50 tahun sesudah meninggal dunia:
• Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis,
• Drama atau drama musikal, tari, koreografi,
• Segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung,
• Seni batik,
• Lagu atau musik dengan atau tanpa teks,
• Arsitektur,
• Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan jenis lain,
• Alat peraga,
• Peta,
• Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai;
2.Berlaku 50 tahun sejak pertama kali diumumkan:
• Program komputer,
• Sinematografi,
• Fotografi,
• Database, dan
• Karya hasil pengalihwujudan;
3. Berlaku 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan, yaitu:
• Perwajahan karya tulis, dan
• Penerbit yang memegang hak cipta atas ciptaan yang tidak diketahui penciptanya atau hanya tertera nama samaran penciptanya;
4.Berlaku 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum, yaitu negara memegang atau melaksanakan hak cipta atas ciptaan yang tidak diketahui siapa peciptanya dan belum diterbitkan serta ciptaan yang telah diterbitkan tanpa diketahui penciptanya atau penerbitnya.
5. Tanpa jangka waktu atau tak terbatas, yaitu negara yang memegang hak cipta dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama.
6. 1 Januari tahun berikutnya setelah ciptaan diumumkan, diketahui oleh umum atau penciptanya meninggal dunia untuk ciptaan yang dilindungi selama 50 tahun atau selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar