Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam
yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku
tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan
atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta
semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah
kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta
biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau
sepanjang hidup
penciptanya ditambah 70 tahun.
Secara umum, hak cipta tepat mulai habis
masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal
meninggalnya pencipta. Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta
secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun
setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat , kecuali 20
tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu
untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta
yang dipegang oleh Negara dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik
bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).
Jangka waktu berlakunya hak cipta dibagi atas:
1.
Berlaku seumur hidup pencipta ditambah 50 tahun sesudah meninggal dunia:
• Buku,
pamflet, dan semua hasil karya tulis,
• Drama
atau drama musikal, tari, koreografi,
• Segala
bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung,
• Seni
batik,
• Lagu
atau musik dengan atau tanpa teks,
• Arsitektur,
• Ceramah,
kuliah, pidato dan ciptaan jenis lain,
• Alat
peraga,
• Peta,
• Terjemahan,
tafsir, saduran dan bunga rampai;
2.Berlaku
50 tahun sejak pertama kali diumumkan:
• Program
komputer,
• Sinematografi,
• Fotografi,
• Database,
dan
• Karya
hasil pengalihwujudan;
3.
Berlaku 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan, yaitu:
•
Perwajahan karya tulis, dan
• Penerbit
yang memegang hak cipta atas ciptaan yang tidak diketahui penciptanya atau
hanya tertera nama samaran penciptanya;
4.Berlaku
50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum, yaitu negara
memegang atau melaksanakan hak cipta atas ciptaan yang tidak diketahui siapa peciptanya
dan belum diterbitkan serta ciptaan yang telah diterbitkan tanpa diketahui
penciptanya atau penerbitnya.
5.
Tanpa jangka waktu atau tak terbatas, yaitu negara yang memegang hak cipta dan
hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama.
6.
1 Januari tahun berikutnya setelah ciptaan diumumkan, diketahui oleh umum
atau penciptanya meninggal dunia untuk ciptaan yang dilindungi selama 50
tahun atau selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah
pencipta meninggal dunia