Jumat, 16 November 2012

Profil Kelompok Hak Cipta

  Jimson Siregar
Neti Ernawati                                                                                         

                                Ismawati
Desi Wulansari

  Sumbainatuli M                                                                                                                      
                                                                                                            Christin
                                                         Dian Uli Silalahi

KESIMPULAN


Dari pembahasan tentang HKI dan Hak Cipta diatas dapat ditarik beberapa kesimpulan yaitu, bahwa hak cipta merupakan bagian daripada HKI, yang mana didalam HKI perihal hak cipta punya tempat tersendiri dalam praktek di masyarakat. Permasalahan hak cipta sangat terlihat sepele, sehingga seringkali masyarakat kurang menghiraukan masalah hak cipta, namun setelah ada pembahasan tentang betapa pentingnya hak cipta dalam kehidupan masyarakat yang mencakup berbagai aspek (dagang, karya seni, dsb) diharapkan masyarakat bisa semakin kritis menanggapi masalah tentang hak cipta akan suatu karya dari hasil pikir manusia

Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia & Peralihan Hak Cipta


G. Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Ciptaan yang dilarang untuk diumumkan atau disebarluaskan adalah ciptaan yang bertentangan dengan :
• Kebijaksanaan pemerintah di bidang agama;
• Kebijaksanaan pemerintahan di bidang pertahanan dan keamanan negara;
• Kesusilaan; dan
• Ketertiban umum.
H. Peralihan Hak Cipta
Hak cipta dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain melalui:
• Pewarisan;
• Hibah;
• Wasiat
• Perjanjian tertulis; atau
• Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, misalnya pengalihan karena putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap. Lisensi Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk mengumumkan atau memperbanyak atau menyewakan ciptaan dengan jangka waktu tertentu. Lisensi berlaku untuk seluruh wilaya Indonesia. Dalam perjanjian tersebut, bisa diatur mengenai pemberian royalti kepada pemegang hak cipta dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan di Ditjen HKI agar mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.

Perkecualian dan Batasan Hak Cipta


Perkecualian hak cipta dalam hal ini berarti tidak berlakunya hak eksklusif yang diatur dalam hukum tentang hak cipta. Dalam Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia, beberapa hal diatur sebagai dianggap tidak melanggar hak cipta (pasal 14–18). Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah "kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan".
Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk  pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada.
Hak cipta foto umumnya dipegang fotografer, namun foto potret seseorang (atau beberapa orang) dilarang disebarluaskan bila bertentangan dengan kepentingan yang tidak wajar dari orang yang dipotret. UU Hak Cipta Indonesia secara khusus mengatur hak cipta atas potret dalam pasal 19–23. Selain itu, Undang-undang Hak Cipta juga mengatur hak pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu memperbanyak ciptaan berhak cipta demi kepentingan umum atau kepentingan nasional (pasal 16 dan 18), ataupun melarang penyebaran ciptaan "yang apabila diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan masalah kesukuan atau ras, dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan keamanan negara, bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang berlaku dalam masyarakat, dan ketertiban umum" (pasal 17).
Demikian pula halnya dengan pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atausumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap

Jangka waktu perlindungan Hak Cipta



Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau
 sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun.
Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta. Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat , kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).
 Jangka waktu berlakunya hak cipta dibagi atas:
1. Berlaku seumur hidup pencipta ditambah 50 tahun sesudah meninggal dunia:
• Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis,
• Drama atau drama musikal, tari, koreografi,
• Segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung,
• Seni batik,
• Lagu atau musik dengan atau tanpa teks,
• Arsitektur,
• Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan jenis lain,
• Alat peraga,
• Peta,
• Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai;
2.Berlaku 50 tahun sejak pertama kali diumumkan:
• Program komputer,
• Sinematografi,
• Fotografi,
• Database, dan
• Karya hasil pengalihwujudan;
3. Berlaku 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan, yaitu:
• Perwajahan karya tulis, dan
• Penerbit yang memegang hak cipta atas ciptaan yang tidak diketahui penciptanya atau hanya tertera nama samaran penciptanya;
4.Berlaku 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum, yaitu negara memegang atau melaksanakan hak cipta atas ciptaan yang tidak diketahui siapa peciptanya dan belum diterbitkan serta ciptaan yang telah diterbitkan tanpa diketahui penciptanya atau penerbitnya.
5. Tanpa jangka waktu atau tak terbatas, yaitu negara yang memegang hak cipta dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama.
6. 1 Januari tahun berikutnya setelah ciptaan diumumkan, diketahui oleh umum atau penciptanya meninggal dunia untuk ciptaan yang dilindungi selama 50 tahun atau selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia

Perolehan dan Pelaksanaan Hak Cipta



Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di Inggris misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor "keahlian, keaslian, dan usaha".  Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisan, partitur lagu, foto, pita video, atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut.
Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah. Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designs and  Patents Act  1988) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.
1. Ciptaan yang dapat dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out ) karya tulis yang diterbitkan, ceramah,
kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalih wujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
2.Penanda Hak Cipta
Dalam yurisdiksi tertentu, agar suatu ciptaan seperti buku atau film mendapatkan hak cipta pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu "pemberitahuan hak cipta" (copyright notice). Pemberitahuan atau pesan tersebut terdiri atas sebuah huruf c didalam lingkaran (yaitu lambang hak cipta, ©), atau kata "copyright ", yang diikuti dengantahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta. Jika ciptaan tersebut telah dimodifikasi (misalnya dengan terbitnya edisi baru) dan hak ciptanya didaftarkan ulang, akan tertulis beberapa angka tahun. Bentuk pesan lain diperbolehkan bagi jenis ciptaan tertentu. Pemberitahuan hak cipta tersebut bertujuan untuk memberi tahu (calon) pengguna ciptaan bahwa ciptaan tersebut berhak cipta.

Subyek Hak Cipta


Ada 2 subyek Hak Cipta, yaitu :
1. Pemilik hak cipta (pencipta), adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi;
2. Pemegang Hak Cipta, yaitu :
1. Pemilik hak cipta (pencipta);
2. Pihak yang menerima hak cipta dari pencipta; atau
3. Pihak lain yang menerima lebih lanjut hak cipta dari pihak yang menerima hak cipta tersebut;
4. Badan hukum;
5. Negara, atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, benda budaya nasional lainnya, hasil kebudayaan yang menjadi milik bersama, dan ciptaan yang tidak diketahui penciptanya dan ciptaan itu belum diterbitkan.