Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan
gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak
untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang
hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku
tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau
karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi,
drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet,
dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto,
perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi
tertentu) desain industri.
Berbeda dengan hak merek dan hak paten yang bersifat
konstitutif, hak cipta bersifat deklaratif. Artinya, pencipta atau
penerima hak mendapatkan perlindungan hukum seketika setelah suatu ciptaan
dilahirkan. Dengan kata lain, hak cipta tidak perlu didaftarkan ke Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI). Namun, ciptaan dapat
didaftarkan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan di Ditjen HKI tanpadikenakan
biaya sama sekali.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup
ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup
gagasan umum, konsep, fakta,gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau
terwakili di dalam ciptaan tersebut.Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan
dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak
menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karyayang meniru tokoh
tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak
melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang
Hak Cipta, yaitu,yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002.
Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif
bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itudengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku"
(pasal 1 butir 1).
Beberapa
jenis hak cipta yang ada di Indonesia
:
·
Buku, Program Komputer,
Pamflet dan semua karya tulis lainnya
·
Ceramah, Kuliah, Pidato dan
semua yang diwujudkan dalam bentuk ucapan
·
Alat Peraga yang dibuat
untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
·
Lagu atau Musik dengan atau
tanpa teks, termasuk Karawitan dan Rekaman Suara
·
Drama, Tari (Koreografi),
Pewayangan, Pantomim
·
Karya Pertunjukan, Siaran
·
Seni Rupa dalam segala
bentuk : Seni Lukis, Gambar, Ukir, Kaligrafi, Pahat, Patung,Kolase, Seni
Terapan berupa Seni Kerajinan Tangan
·
Arsitektur
·
Seni Batik
·
Fotografi
·
Sinematografi
·
Terjemahan, Tafsiran,
Saduran, Bunga Rampai dan karya lainnya serta Hasil Pengalih wujudan.
Yang tidak dapat didaftarkan sebagai Ciptaan adalah :
·
Ciptaan di luar bidang Ilmu
Pengetahuan, Seni dan Sastra
·
Ciptaan yang tidak orisinil
·
Ciptaan yang bersifat
abstrak
·
Ciptaan yang sudah
merupakan milik umum
·
Ciptaan yang tidak sesuai
dengan ketentuan pada Undang-Undang Hak Cipta