2.Hak
ekonomi dan hak moral
Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah
atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan
tersebut.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak
ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk
mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang
melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat
dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah
dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan,
walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual
untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26
Undang-undang Hak Cipta.
3.Hak
Terkait
Hak
terkait adalah hak eksklusif bagi:
- Pelaku,
untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya dan untuk memberikan
izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan hal itu;
- Produser,
rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau
rekaman bunyinya dan untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa
persetujuannya melakukan hal itu; dan
- Lembaga
penyiaran, untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya dan
untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya
melakukan hal itu.Yang dimaksud dengan pelaku di atas, yaitu:
• Aktor;
• Penyanyi;
• Pemusik;
• Penari;
atau
• Mereka
yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan,
mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama,tari, sastra, foklor,
atau karya seni lainnya.
Sangat bermanfaat :)
BalasHapusNice info 👍
BalasHapusmantap
BalasHapus