Jumat, 16 November 2012

Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia & Peralihan Hak Cipta


G. Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Ciptaan yang dilarang untuk diumumkan atau disebarluaskan adalah ciptaan yang bertentangan dengan :
• Kebijaksanaan pemerintah di bidang agama;
• Kebijaksanaan pemerintahan di bidang pertahanan dan keamanan negara;
• Kesusilaan; dan
• Ketertiban umum.
H. Peralihan Hak Cipta
Hak cipta dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain melalui:
• Pewarisan;
• Hibah;
• Wasiat
• Perjanjian tertulis; atau
• Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, misalnya pengalihan karena putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap. Lisensi Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk mengumumkan atau memperbanyak atau menyewakan ciptaan dengan jangka waktu tertentu. Lisensi berlaku untuk seluruh wilaya Indonesia. Dalam perjanjian tersebut, bisa diatur mengenai pemberian royalti kepada pemegang hak cipta dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan di Ditjen HKI agar mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar