G.
Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu
keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya
perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan
bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran
ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa
di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang
Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat
mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan
pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2).
Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di
kantor maupun situs web Ditjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang
mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat
oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Ciptaan yang dilarang untuk diumumkan
atau disebarluaskan adalah ciptaan yang bertentangan dengan :
• Kebijaksanaan
pemerintah di bidang agama;
• Kebijaksanaan
pemerintahan di bidang pertahanan dan keamanan negara;
• Kesusilaan;
dan
• Ketertiban
umum.
H.
Peralihan Hak Cipta
Hak cipta dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain
melalui:
• Pewarisan;
• Hibah;
• Wasiat
• Perjanjian
tertulis; atau
• Sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan,
misalnya pengalihan karena putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hokum tetap. Lisensi Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada
pihak lain berdasarkan surat perjanjian
lisensi untuk mengumumkan atau memperbanyak atau menyewakan ciptaan dengan
jangka waktu tertentu. Lisensi berlaku untuk seluruh wilaya Indonesia. Dalam perjanjian
tersebut, bisa diatur mengenai pemberian royalti kepada pemegang hak cipta dengan
berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan
di Ditjen HKI agar mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar