Setiap manusia dimuka bumi ini memliki hak mutlak atas
hasil kreasi yang telahia buat atau telah mereka wujudkan dalam bentuk barang
maupun dalam bentuk ide. Hak mutlak yang dimiliki karena setiap hasil
kreasi dari pikiran manusia itulah yang disebut dengan hak cipta, yaitu hak
yang langsung dimiliki oleh seseorang setelah ia berhasil mewujudkan hasil
kreasi yang ada di pikirannya dalam bentuk ide-ide, gagasan
maupun barang.
Namun belakangan ini semakin banyak problematika yang
timbul terkait masalah hak cipta ini. Memang masih banyak kerancuan bagaimana
hak cipta tersebut muncul, siapa yang punya hak atas kekayaan-kekayaan
intelektual yang telah terwujud karena masih banyak masyarakat yang kurang
paham bagaimana sistem hukum di dalam HKI yang mengatur tentang hak cipta ini.
Menurut undang-undang hak cipta yang diatur dalam
Undang-undang no.19 tahun2002 tentang Hak Cipta, definisi dari Hak Cipta adalah
hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar