Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk
menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak
cipta; di Inggris misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor
"keahlian, keaslian, dan usaha". Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan
Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui
pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam
bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisan,
partitur lagu, foto, pita video, atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak atas
hak cipta tersebut.
Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak perlu
didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai
dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan)
memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah. Pemegang hak
cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan
pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan
hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris
(Copyright Designs and Patents Act 1988) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8).
Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan
prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.
1.
Ciptaan yang dapat dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya
buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out ) karya tulis
yang diterbitkan, ceramah,
kuliah,
pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan
ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama
musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk
(seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni
patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya
tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi,
sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai
kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalih wujudan seperti terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis,
himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan),
dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas
ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
2.Penanda
Hak Cipta
Dalam yurisdiksi tertentu, agar suatu ciptaan seperti buku
atau film mendapatkan hak cipta pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus
memuat suatu "pemberitahuan hak cipta" (copyright notice).
Pemberitahuan atau pesan tersebut terdiri atas sebuah huruf c didalam lingkaran
(yaitu lambang hak cipta, ©), atau kata "copyright ", yang
diikuti dengantahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta. Jika ciptaan
tersebut telah dimodifikasi (misalnya dengan terbitnya edisi baru) dan hak
ciptanya didaftarkan ulang, akan tertulis beberapa angka tahun. Bentuk
pesan lain diperbolehkan bagi jenis ciptaan tertentu. Pemberitahuan hak cipta
tersebut bertujuan untuk memberi tahu (calon) pengguna ciptaan bahwa
ciptaan tersebut berhak cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar